Minggu, 11 Mei 2014

HUKUM ADAT SEBAGAI ASPEK KEBUDAYAAN


KATA PENGANTAR
Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis, yang merupakan pedomaan sebagian besar orang-orang Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari, baik di Kota maupun di desa. Hukum adat senantiasa tumbuh dari suatu kebutuhan hidup yang nyata, cara hidup dan pandangan hidup yang keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat itu berlaku. Hukum adat merupakan bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu dengan mempelajari hukum adat berarti kita telah mempelajari sebagian dari kebudayaan bangsa kita.
Sebagai makhluk yang tidak sempurna, dalam penyusunan makalah ini kurang begitu sempurna pula. Sehingga pada kesempatan ini kami  mengucapkan Puji dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan berkat-Nya makalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya. Pada kesempatan ini pula kami menyampaikan sederetan terima kasih; pertama, kepada dosen mata kuliah Hukum Adat yang telah memberikan kami tugas berupa makalah ini. Kedua, Kepada teman-teman dan siapa saja (saya tidak bisa menyebutnya satu per satu) yang telah memberikan dukungan demi terselesainya makalah ini.
Karena makalah ini kurang sempurna, maka segala kritik dari semua pihak sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata kami mengucapkan terima kasih dan selamat membaca…!





Makassar,  Mei- 2014

Tim Penyusun





DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL………………………………………………………………………….i
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………...ii
DAFTAR ISI……………...…………………………………………………………………..iii

BAB  I : PENDAHULUAN…………………………………………….……………………..1
1.1  Latar Belakang Penulisan………………………………………….. ……………………..1
1.2  Manfaat penulisan………………………………………………..….………………… ....1
1.3  Rumusan Masalah…………………………………………………………...…………….1
1.4  Sistematika Penulisan……………………………………………………………….....… 1
BAB II :  PEMBAHASAN……………………………………………………………………2
2.1  Istilah dan Pengertian Hukum Adat ………………………..…………………….………3
2.2 Tujuan mempelajari hukum adat ………………………………..………………………...3
2.3 Masyarakat Hukum Adat Indonesia ………………………………………………………4
2.4 Hukum adat sebagai aspek kebudayaan ……………………...…………………..……….5

BAB III: PENUTUP………………………………………………………………………..….7
3.1  Kesimpulan……………………………………………………………………….…..…..7
3.2  Saran…………………………………………………………………..…………….….....7


DAFTAR PUSTAKA



B A B   I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pada dasarnya Negara kesatuan repoblik Indonesia di bentuk berdasarkan karna atas dasar persatuan dan kesatuan masyarakat adat dimana peran serta hokum adat sangat berpengaruh terhadap cerminan dan kepribadian dari bangsa itu sendiri, oleh karna itu penulis mencoba menerapkan kembali tentang peran serta hokum adat dalam perkembangan perspektif hokum nasional Indonesia, dengan judul hokum adat sebagai kebudayaan. Dengan alasan atau dasar yuridis yang terdapat pada pasal 32 ayat 1 tahun 1945 negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan memajukan kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya.
1.2. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut;
v  Sebagai latihan untuk kami sebagai penulis dalam menyusun karya Ilmiah berupa penulisan makalah ini.
v  Sebagai sumbangan informasi yang dijadikan sebagai refrensi dalam mempelajari Hukum Adat.
v  Sebagai sumber acuan atau tolak ukur dalam mengembangkan Ilmu dan teori Hukum Adat.
1.3.Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada penulisan makalah ini, diantaranya;
v  Apa dan Seperti apakah Hukum Adat itu?
v  Apakah hukum adat sebagai aspek kebudayaan?

1.4.Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari tiga bab yaitu bab I yang berjudul Pendahuluan disini dijelaskan mulai dari latar belakang penulisan, manfaat penulisan, rumusan masalah, dan sistematika Penulisan. Kemudian bab II yang berjudul pembahasan, disini merupakan inti dari keseluruhan pembahasan. Semua pembahasan ditutup dengan bab III yang berjudul Penutup, yang mencantumkan kesimpulan dan saran.
B A B   II
PEMBAHASAN
2.1. Istilah dan Pengertian Hukum Adat

Istilah Hukum Adat tidak begitu dikenal dalam pergaulan masyarakat sehari-hari. Istilah ini adalah terjemahan dari bahasa Belanda, ‘Adat-recht” yang pertama-tama dikenalkan oleh Snouck hurgronje yang kemudian dikutip dan dipakai oleh Van vollenhoven sebagai istilah teknis yuridis untuk menunjukkan kepada apa yang sebelumnya disebut dengan Undang-Undang agama, lembaga rakyat, kebiasaan, lembaga asli dan sebagainya. Istilah ini kemudian sering dipakai dalam literatur di kalangan Perguruan Tinggi Hukum. Di dalam perundang-undangan istilah “adat-recht” itu baru muncul pada tahun 1920 dalam UU mengenai perguruan tinggi di negeri Belanda. Dikalangan masyarakat atau dalam pergaulan rakyat umum hanya dikenal istilah “adat” saja.
Kata adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan atau tradisi. Hubungannya dengan hukum adalah bahwa adat atau kebiasaan dapat menjadi atau dijadikan hukum dengan syarat tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Didalam Pengantar Ilmu Hukum kita ketahui bahwa adat dan kebiasaan adalah merupakan salah satu dari sumber hukum. Dengan diterimanya dan dipakainya istilah Hukum Adat yang kemudian menjadi salah satu cabang ilmu hukum, maka timbul beberapa defenisi yang merumuskan istilah tersebut. Antara lain sebagai berikut:
a.       Sarjana Barat (Belanda)
v  Ter Haar
Hukum adat adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris hukum yang mempunyai wibawa, pengaruh yang pelaksanaannya berlaku dengan serta merta dan dipatuhi sepenuh hati.
v  Van Djik
Hukum adat adalah istilah untuk menunjukkan hukum yang tidak dikodifikasikan dalam kelangan orang Indonesia asli dan kalangan timur asing (tionghoa, arab dll). Dengan istilah ini juga dimaksudkan bahwa semua kesusilaan disemua lapangan hidup. Van Djik juga membedakan antara Adat dan Hukum Adat yang keduanya berjalan bergandengan tangan dan tidak dapat dipisahkan, yaitu segala bentuk kesusilaan dan kebiasaan orang Indonesia yang menjadi tingkah laku sehari-hari.
b.      Sarjana Indonesia
v  Soepomo
Menunjuk kepada pasal 32 UUDS yang menyatakan, “….istilah Hukum Adat ini dipakai sebagai sinonim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan negara, hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim, hukum yang hidup sebagai peraturan, kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup di kota-kota maupun di desa-desa.
v  Soekanto
Hukum adat adalah keseluruhan adat yang tidak tertulis dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman serta mempunyai akibat hukum.
v  Kusumasi Pudjosewojo
Adat adalah tingkah laku yang oleh dan dalam suatu masyarakat sudah, sedang akan diadatkan.  Hukum adat ialah keseluruhan aturan tingkah laku yang adat dan sekaligus hukum pula. Dengan kata lain hukum adat ialah keseluruhan aturan hukum yang tak tertulis.
Dari definisi dan uraian tersebut di atas, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa yang dimaksud dengan Hukum Adat adalah adat yang mempunyai nilai dan kekuatan hukum, yaitu kaidah-kaidah asli sebagai endapan kesusilaan yang hidup yang berkembang di dalam masyarakat adat atau kelompok-kelompok rakyat Indonesia dan keberadaannya diakui oleh mereka.

2.2. Tujuan mempelajari hukum adat

a. Tujuan Teoritis
Tujuan Teoritis adalah untuk memelihara dan mengembangkan hukum adat sebagai ilmu dan nilai-nilai yang merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia. Dalam piagam Adatrechtstichting (Yayasan Hukum Adat) antara lain disebutksan : Menjamin kekalnya penyelidikan ilmiah terhadap hukum pribumi Hindia Belanda dan bagian-bagian lain dari nusantara yang tidak terkodifikasi serta memajukan studi mengenai hukum tersebut secara kontinyu.  
b.Tujuan Praktis
v  Bagi Praktisi Hukum
Agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dapat mempertimbangkan dan menerapkan hukum yang sesuai dengan tuntutan keadilan masyarakat, khususnya dalam kasus-kasus yang berkenaan dengan adat. Dalam hubungan ini Ter Haar mengatakan bahwa setiap hakim yang harus mengambil keputusan menurut adat, haruslah menginsyafi sedalam-dalamnya tentang sistem hukum adat, kenyataan sosial serta tuntutan keadilan dan kemanusian untuk dapat melakukan tugasnya dengan baik.
v  Bagi pembentuk Undang Undang
Agar dalam pembentukan undang-undang atau peraturan perundang-undangan mempertimbangkan nilai-nilai hukum adat atau adat pada umumnya, sehingga perundang-undangan yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi subjeknya.
c.         Tujuan idealis (Ilmu untuk masyarakat)
            Menumbuhkan, memelihara dan mengembangkan rasa suka, cinta dan bangga terhadap bangsa dan budaya sendiri. Menjadi bahan utama dalam pemebentukan hukum nasional dengan membuang segi-segi negatifnya dan disesuaikan dengan sistem hukum modern.
            Hukum adat yang merupakan intisari kebudayaan masyarakat Indonesia yang antara lain bersifat komunalitas (gotong royong) harus menjadi bahan utama dalam pembentukan hukum nasional Indonesia, agar sifat dan kepribadian yang positif dan mulia tersebut tidak hilang.

2.3. Masyarakat Hukum Adat Indonesia

Di Indonesia terdiri dari berbagai macam hukum adat yang diantaranya:
a.      Masyarakat Hukum Territorial
b.      Masyarakat Hukum Genealogis
c.      Masyarakat Hukum Territorial – Genealogis
d.      Masyarakat Hukum Adat – Keagamaan
e.      Masyarakat Adat di Perantauan
f.      Masyarakat Adat lainnya.

2.4. Hukum adat sebagai aspek kebudayaan
Hukum yang berlaku pada setiap masyarakat tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya kebudayaan suatu masyarakat, karena hukum itu adalah merupakan salah satu aspek dari kebuadayaan suatu masyarakat. Kebudayaan adalah usaha dan hasil usaha manusia menyesuaikan dirinya dengan alam sekelilingnya, karena kebudayaan setiap masyarakat mempunyai corak, sifat serta struktur yang khas, maka hukum yang berlaku pada masing-masing masyarakat juga mempunyai corak, sifat dan struktur masing-masing.
Proses perkembangan masyarakat manusia berlangsung terus menerus sepanjang sejarah, mengikuti mobilitas dan perpindahan yang terjadi karena berbagai sebab. Hal ini menyebabkan pula terjadinya perbedaan-perbedaan dalam hukum mereka, sedikit atau banyak, namun secara keseluruhan akan terlihat persamaan-persamaan pokok, baik corak, sifat maupun strukturnya, seperti juga yang terjadi dalam perbedaan bahasa. Hukum Adat yang mengatur masyarakat harus tetap dianut dan dipertahankan, tidak hanya berhubungan dengan pergaulan antar sesama manusia dan alam nyata, tetapi mencakup pula kepentingan yang bersifat batiniah dan struktur rohaniah yang berhubungan dengan kepercayaan yang mereka anut dan hormati.
2.4.1. Sifat umum hukum adat.
            F.D. Holleman di dalam pidato inaugurasinya yang berjudul de commune trek in het indonesische rechtsleven (corak kegotongroyongan di dalam kehidupan hukum indonesia) menyimpulkan bahwa ada 4 sifat umum Hukum Adat Indonesia yaitu :
a. Sifat Religio-magis. Khususnya mengenai sifat ini Dr. koentjaraningrat didalam tesisnya  menulis bahwa, alam pikiran religio-magis itu mempunyai unsur-unsur:
1)        Kepercayaan kepada makhluk-mahkluk halus yang menempati seluruh alam semesta, dan gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuh, binatang dan tubuh manusia.
2)         Kepercayaan kepada kakuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta.
3)         Anggapan bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dapat dipergunakan sebagai “Magische kracht” (kekuatan magis) dalam pelbagai ilmu gaib, untuk mencapai kemauan manusia atau menolaknya.
4)         Anggapan bahwa kekuatan sakti dalam alam semesta menyebabkan krisis, timbulnya berbagai macam bahaya gaib atau untuk menghindarkannya.
            Prof. Bushar Muhammad mengatakan orang Indonesia pada dasarnya berpikir dan bertindak didorong oleh kepercayaan kepada tenaga-tenaga gaib yang mengisi, menghuni seluruh alam semesta.
b.         Sifat komunal.
            Merupakan salah satu segi atau corak yang khas dari suatu masyarakat yang masih hidup terpencil dan kehidupannya sehari-hari sangat tergantung kepada tanah atau alam pada umumnya. Dalam masyarakat semacam itu selalu terdapat sifat lebih mementingkan keseluruhan dan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan individual.
c.         Sifat Kontan.
            Mengandung pengertian bahwa dengan sesuatu perbuatan nyata, suatu perbuatan simbolis atau suatu pengucapan, perbuatan/tindakan hukum yang dimaksud telah selesai seketika itu juga. Dengan demikian segela sesuatu yang terjadi sebelum dan sesudah perbuatan simbolis itu adalah di luar akibat-akibat hukum dan dianggap tidak ada sangkut pautnya atau sebab akibatnya menurut hukum.
d.         Sifat Nyat
Untuk sesuatu yang dikehendaki atau diinginkan akan ditransformasikan atau diwujudkan dengan sesuatu benda, diberi tanda yang kelihatan baik langsung (sesungguhnya) maupun hanya menyerupai obyek yang dikehendaki.
 B A B   IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
Sejak awal manusia diciptakan telah dikarunia akal, pikiran dan prilaku yang ketiga hal ini mendorong timbulnya “kebiasaan pribadi “, dan apabila kebiasaan ini ditiru oleh orang lain, maka ia akan menjadi kebiasaan orang itu dan seterusnya sampai kebiaasaan itu menjadi adat, jadi adat adalah kebiasaan masyarakat yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan. Masyarakat Indonesia memiliki kedinamikaan suku adat, yang pada prinsipnya hanya ada satu tujuan yakni membangun dan mempertahankan negara Republik Indonesia. Kedinamikaan suku merupakan kepribadian bangsa Indonesia, kepribadian ini adalah hukum adat yang ditransformkan menjadi hukum nasioanal dan dicantumkan dalam UUD 1945.
Mempelajari hukum adat maka kita akan mudah memahami hukum Indonesia, karena hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat Indonesia yang memiliki sanksi dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Hukum di Indonesia salah satunya bersumber dari costum, dimana sumber tersebut mengikuti perkembangan zaman dan harus disesuaikan dengan azas – azas hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa. Suatu peraturan yang telah diundangkan harus disepakati dan dipatuhi bersama dengan tidak ada pengecualian.
4.2. Saran
Adapun syaran dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut;
v    Kepada semua pihak yang ingin mengetahui atau mempelajari Hukum Adat, jadikan ini sebagai pemahaman Anda tentang hokum Adat.
v