KATA PENGANTAR
Hukum
Adat adalah hukum tidak tertulis, yang merupakan pedomaan sebagian besar
orang-orang Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari, baik
di Kota maupun di desa. Hukum adat senantiasa tumbuh dari suatu kebutuhan hidup
yang nyata, cara hidup dan pandangan hidup yang keseluruhannya merupakan
kebudayaan masyarakat tempat hukum adat itu berlaku. Hukum adat merupakan
bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu dengan mempelajari
hukum adat berarti kita telah mempelajari sebagian dari kebudayaan bangsa kita.
Sebagai
makhluk yang tidak sempurna, dalam penyusunan makalah ini kurang begitu
sempurna pula. Sehingga pada kesempatan ini kami mengucapkan Puji dan Syukur kepada Tuhan Yang
Maha Esa, karena dengan berkat-Nya makalah ini dapat diselesaikan dengan baik
dan tepat pada waktunya. Pada kesempatan ini pula kami menyampaikan sederetan
terima kasih; pertama, kepada dosen mata kuliah Hukum Adat yang telah
memberikan kami tugas berupa makalah ini. Kedua, Kepada teman-teman dan siapa
saja (saya tidak bisa menyebutnya satu per satu) yang telah memberikan dukungan
demi terselesainya makalah ini.
Karena makalah ini
kurang sempurna, maka segala kritik dari semua pihak sangat kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini. Akhir kata kami mengucapkan terima kasih dan selamat
membaca…!
Makassar, Mei- 2014
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL………………………………………………………………………….i
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………………...ii
DAFTAR
ISI……………...…………………………………………………………………..iii
BAB I : PENDAHULUAN…………………………………………….……………………..1
1.1 Latar
Belakang Penulisan………………………………………….. ……………………..1
1.2 Manfaat
penulisan………………………………………………..….………………… ....1
1.3 Rumusan
Masalah…………………………………………………………...…………….1
1.4 Sistematika
Penulisan……………………………………………………………….....… 1
BAB II : PEMBAHASAN……………………………………………………………………2
2.1
Istilah dan Pengertian Hukum Adat ………………………..…………………….………3
2.2 Tujuan mempelajari hukum adat ………………………………..………………………...3
2.3
Masyarakat Hukum Adat Indonesia
………………………………………………………4
2.4
Hukum adat sebagai aspek kebudayaan ……………………...…………………..……….5
BAB III: PENUTUP………………………………………………………………………..….7
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………….…..…..7
3.2 Saran…………………………………………………………………..…………….….....7
DAFTAR
PUSTAKA
B
A B I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pada
dasarnya Negara kesatuan repoblik Indonesia di bentuk berdasarkan karna atas
dasar persatuan dan kesatuan masyarakat adat dimana peran serta hokum adat
sangat berpengaruh terhadap cerminan dan kepribadian dari bangsa itu sendiri,
oleh karna itu penulis mencoba menerapkan kembali tentang peran serta hokum
adat dalam perkembangan perspektif hokum nasional Indonesia, dengan judul hokum
adat sebagai kebudayaan. Dengan alasan atau dasar yuridis yang terdapat pada
pasal 32 ayat 1 tahun 1945 negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di
tengah peradaban dunia dengan memajukan kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai nilai budayanya.
1.2. Manfaat Penulisan
Adapun
manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut;
v Sebagai latihan untuk kami sebagai
penulis dalam menyusun karya Ilmiah berupa penulisan makalah ini.
v Sebagai sumbangan informasi yang
dijadikan sebagai refrensi dalam mempelajari Hukum Adat.
v Sebagai sumber acuan atau tolak ukur
dalam mengembangkan Ilmu dan teori Hukum Adat.
1.3.Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada
penulisan makalah ini, diantaranya;
v Apa dan Seperti apakah Hukum Adat
itu?
v Apakah hukum adat sebagai aspek
kebudayaan?
1.4.Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari tiga bab
yaitu bab I yang berjudul Pendahuluan disini dijelaskan mulai dari latar
belakang penulisan, manfaat penulisan, rumusan masalah, dan sistematika Penulisan.
Kemudian bab II yang berjudul pembahasan, disini merupakan inti dari
keseluruhan pembahasan. Semua pembahasan ditutup dengan bab III yang berjudul
Penutup, yang mencantumkan kesimpulan dan saran.
B A B II
PEMBAHASAN
2.1. Istilah dan Pengertian Hukum
Adat
Istilah Hukum Adat tidak begitu
dikenal dalam pergaulan masyarakat sehari-hari. Istilah ini adalah terjemahan
dari bahasa Belanda, ‘Adat-recht” yang pertama-tama dikenalkan oleh Snouck
hurgronje yang kemudian dikutip dan dipakai oleh Van vollenhoven sebagai
istilah teknis yuridis untuk menunjukkan kepada apa yang sebelumnya disebut
dengan Undang-Undang agama, lembaga rakyat, kebiasaan, lembaga asli dan
sebagainya. Istilah ini kemudian sering dipakai dalam literatur di kalangan
Perguruan Tinggi Hukum. Di dalam perundang-undangan istilah “adat-recht” itu
baru muncul pada tahun 1920 dalam UU mengenai perguruan tinggi di negeri
Belanda. Dikalangan masyarakat atau dalam pergaulan rakyat umum hanya dikenal
istilah “adat” saja.
Kata adat
berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan atau tradisi. Hubungannya
dengan hukum adalah bahwa adat atau kebiasaan dapat menjadi atau dijadikan
hukum dengan syarat tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Didalam Pengantar Ilmu Hukum kita
ketahui bahwa adat dan kebiasaan adalah merupakan salah satu dari sumber hukum.
Dengan diterimanya dan dipakainya istilah Hukum Adat yang kemudian menjadi
salah satu cabang ilmu hukum, maka timbul beberapa defenisi yang merumuskan
istilah tersebut. Antara lain sebagai berikut:
a. Sarjana Barat (Belanda)
v Ter Haar
Hukum
adat adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menjelma dalam
keputusan-keputusan para fungsionaris hukum yang mempunyai wibawa, pengaruh
yang pelaksanaannya berlaku dengan serta merta dan dipatuhi sepenuh hati.
v Van Djik
Hukum
adat adalah istilah untuk menunjukkan hukum yang tidak dikodifikasikan dalam
kelangan orang Indonesia asli dan kalangan timur asing (tionghoa, arab dll).
Dengan istilah ini juga dimaksudkan bahwa semua kesusilaan disemua lapangan
hidup. Van Djik juga membedakan antara Adat dan Hukum Adat yang keduanya
berjalan bergandengan tangan dan tidak dapat dipisahkan, yaitu segala bentuk
kesusilaan dan kebiasaan orang Indonesia yang menjadi tingkah laku sehari-hari.
b. Sarjana Indonesia
v Soepomo
Menunjuk
kepada pasal 32 UUDS yang menyatakan, “….istilah Hukum Adat ini dipakai sebagai
sinonim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum
yang hidup sebagai konvensi di badan-badan negara, hukum yang timbul karena
putusan-putusan hakim, hukum yang hidup sebagai peraturan, kebiasaan yang
dipertahankan di dalam pergaulan hidup di kota-kota maupun di desa-desa.
v Soekanto
Hukum
adat adalah keseluruhan adat yang tidak tertulis dan hidup dalam masyarakat
berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman serta mempunyai akibat hukum.
v Kusumasi Pudjosewojo
Adat
adalah tingkah laku yang oleh dan dalam suatu masyarakat sudah, sedang akan
diadatkan. Hukum adat ialah keseluruhan aturan tingkah laku yang adat dan
sekaligus hukum pula. Dengan kata lain hukum adat ialah keseluruhan aturan
hukum yang tak tertulis.
Dari definisi dan uraian tersebut di
atas, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa yang dimaksud dengan Hukum Adat adalah
adat yang mempunyai nilai dan kekuatan hukum, yaitu kaidah-kaidah asli sebagai
endapan kesusilaan yang hidup yang berkembang di dalam masyarakat adat atau
kelompok-kelompok rakyat Indonesia dan keberadaannya diakui oleh mereka.
2.2. Tujuan mempelajari hukum adat
a.
Tujuan Teoritis
Tujuan
Teoritis adalah untuk memelihara dan mengembangkan hukum adat sebagai ilmu dan
nilai-nilai yang merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia. Dalam piagam
Adatrechtstichting (Yayasan Hukum Adat) antara lain disebutksan : Menjamin
kekalnya penyelidikan ilmiah terhadap hukum pribumi Hindia Belanda dan bagian-bagian
lain dari nusantara yang tidak terkodifikasi serta memajukan studi mengenai hukum
tersebut secara kontinyu.
b.Tujuan Praktis
v
Bagi
Praktisi Hukum
Agar dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi dapat mempertimbangkan dan menerapkan hukum yang
sesuai dengan tuntutan keadilan masyarakat, khususnya dalam kasus-kasus yang
berkenaan dengan adat. Dalam hubungan ini Ter Haar mengatakan bahwa setiap
hakim yang harus mengambil keputusan menurut adat, haruslah menginsyafi
sedalam-dalamnya tentang sistem hukum adat, kenyataan sosial serta tuntutan
keadilan dan kemanusian untuk dapat melakukan tugasnya dengan baik.
v Bagi pembentuk Undang Undang
Agar dalam
pembentukan undang-undang atau peraturan perundang-undangan mempertimbangkan
nilai-nilai hukum adat atau adat pada umumnya, sehingga perundang-undangan yang
dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi subjeknya.
c.
Tujuan idealis (Ilmu untuk masyarakat)
Menumbuhkan, memelihara dan mengembangkan rasa suka, cinta dan bangga terhadap
bangsa dan budaya sendiri. Menjadi bahan utama dalam pemebentukan hukum
nasional dengan membuang segi-segi negatifnya dan disesuaikan dengan sistem
hukum modern.
Hukum adat yang merupakan intisari kebudayaan masyarakat Indonesia yang antara
lain bersifat komunalitas (gotong royong) harus menjadi bahan utama dalam
pembentukan hukum nasional Indonesia, agar sifat dan kepribadian yang positif
dan mulia tersebut tidak hilang.
2.3. Masyarakat Hukum Adat Indonesia
Di Indonesia terdiri dari berbagai
macam hukum adat yang diantaranya:
a.
Masyarakat Hukum Territorial
b.
Masyarakat Hukum Genealogis
c.
Masyarakat Hukum Territorial – Genealogis
d.
Masyarakat Hukum Adat – Keagamaan
e.
Masyarakat Adat di Perantauan
f. Masyarakat
Adat lainnya.
2.4. Hukum adat sebagai aspek kebudayaan
Hukum yang berlaku pada setiap masyarakat tumbuh dan
berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya kebudayaan suatu
masyarakat, karena hukum itu adalah merupakan salah satu aspek dari kebuadayaan
suatu masyarakat. Kebudayaan adalah usaha dan hasil usaha manusia menyesuaikan
dirinya dengan alam sekelilingnya, karena kebudayaan setiap masyarakat
mempunyai corak, sifat serta struktur yang khas, maka hukum yang berlaku pada
masing-masing masyarakat juga mempunyai corak, sifat dan struktur
masing-masing.
Proses perkembangan masyarakat manusia berlangsung terus
menerus sepanjang sejarah, mengikuti mobilitas dan perpindahan yang terjadi
karena berbagai sebab. Hal ini menyebabkan pula terjadinya perbedaan-perbedaan
dalam hukum mereka, sedikit atau banyak, namun secara keseluruhan akan terlihat
persamaan-persamaan pokok, baik corak, sifat maupun strukturnya, seperti juga
yang terjadi dalam perbedaan bahasa. Hukum Adat yang mengatur masyarakat harus
tetap dianut dan dipertahankan, tidak hanya berhubungan dengan pergaulan antar
sesama manusia dan alam nyata, tetapi mencakup pula kepentingan yang bersifat
batiniah dan struktur rohaniah yang berhubungan dengan kepercayaan yang mereka
anut dan hormati.
2.4.1. Sifat umum hukum adat.
F.D. Holleman di dalam pidato inaugurasinya yang berjudul de commune trek in
het indonesische rechtsleven (corak kegotongroyongan di dalam kehidupan hukum
indonesia) menyimpulkan bahwa ada 4 sifat umum Hukum Adat Indonesia yaitu :
a.
Sifat Religio-magis. Khususnya mengenai sifat ini Dr. koentjaraningrat didalam
tesisnya menulis bahwa, alam pikiran
religio-magis itu mempunyai unsur-unsur:
1) Kepercayaan
kepada makhluk-mahkluk halus yang menempati seluruh alam semesta, dan
gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuh, binatang dan tubuh manusia.
2)
Kepercayaan kepada kakuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta.
3)
Anggapan bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dapat dipergunakan sebagai
“Magische kracht” (kekuatan magis) dalam pelbagai ilmu gaib, untuk mencapai
kemauan manusia atau menolaknya.
4)
Anggapan bahwa kekuatan sakti dalam alam semesta menyebabkan krisis, timbulnya
berbagai macam bahaya gaib atau untuk menghindarkannya.
Prof. Bushar Muhammad mengatakan orang Indonesia pada dasarnya berpikir dan
bertindak didorong oleh kepercayaan kepada tenaga-tenaga gaib yang mengisi,
menghuni seluruh alam semesta.
b.
Sifat komunal.
Merupakan salah satu segi atau corak yang khas dari suatu masyarakat yang masih
hidup terpencil dan kehidupannya sehari-hari sangat tergantung kepada tanah
atau alam pada umumnya. Dalam masyarakat semacam itu selalu terdapat sifat
lebih mementingkan keseluruhan dan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada
kepentingan individual.
c.
Sifat Kontan.
Mengandung pengertian bahwa dengan sesuatu perbuatan nyata, suatu perbuatan
simbolis atau suatu pengucapan, perbuatan/tindakan hukum yang dimaksud telah
selesai seketika itu juga. Dengan demikian segela sesuatu yang terjadi sebelum
dan sesudah perbuatan simbolis itu adalah di luar akibat-akibat hukum dan
dianggap tidak ada sangkut pautnya atau sebab akibatnya menurut hukum.
d.
Sifat Nyat
Untuk
sesuatu yang dikehendaki atau diinginkan akan ditransformasikan atau diwujudkan
dengan sesuatu benda, diberi tanda yang kelihatan baik langsung (sesungguhnya)
maupun hanya menyerupai obyek yang dikehendaki.
B A B IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Sejak
awal manusia diciptakan telah dikarunia akal, pikiran dan prilaku yang ketiga
hal ini mendorong timbulnya “kebiasaan pribadi “, dan apabila kebiasaan ini
ditiru oleh orang lain, maka ia akan menjadi kebiasaan orang itu dan seterusnya
sampai kebiaasaan itu menjadi adat, jadi adat adalah kebiasaan masyarakat yang
harus dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan. Masyarakat Indonesia
memiliki kedinamikaan suku adat, yang pada prinsipnya hanya ada satu tujuan
yakni membangun dan mempertahankan negara Republik Indonesia. Kedinamikaan suku
merupakan kepribadian bangsa Indonesia, kepribadian ini adalah hukum adat yang
ditransformkan menjadi hukum nasioanal dan dicantumkan dalam UUD 1945.
Mempelajari hukum adat maka kita
akan mudah memahami hukum Indonesia, karena hukum adat dibentuk menurut
kebiasaan masyarakat Indonesia yang memiliki sanksi dan diselaraskan dengan
hukum nasional.
Hukum di Indonesia salah satunya
bersumber dari costum, dimana sumber tersebut mengikuti perkembangan zaman dan
harus disesuaikan dengan azas – azas hukum yang berlaku dan tidak boleh
bertentangan dengan ideologi bangsa. Suatu peraturan yang telah diundangkan
harus disepakati dan dipatuhi bersama dengan tidak ada pengecualian.
4.2. Saran
Adapun syaran dari pembuatan makalah
ini adalah sebagai berikut;
v Kepada semua pihak yang ingin
mengetahui atau mempelajari Hukum Adat, jadikan ini sebagai pemahaman Anda
tentang hokum Adat.
v
Tidak ada komentar:
Posting Komentar